Tujuan studi ini mengkaji keberlakuan hukum pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyrakat di Provinsi Bali sudah sesuai dengan tata hukum Nasional . Studi ini menggunakan pendekatan hukum empiris, dengan sifat penelitian yang deskriptif.Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali No 40 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan ditegaskan lagi dikeluarkanya pada Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menunjukan bahwa belum efektifnya penerpan hukum di dalam masyarakat ini bisa dilihat masih tingginya jumlah angka terpapar Covid 19 sehingga Pemerintah terus memuat aturan baru dan memperpanjang Pengaturan Pemabatasan Kegiatan Masyarat untuk menekan laju perkembangan Covid 19.
Copyrights © 2023