Media sosial merupakan sarana efektif dalam berkomunikasi antar individu, apalagi sejak pandemic Covid-19 melanda Indonesia, orang terpaksa berkomunikasi secara virtual, menghindari tatap muka dan kerumunan untuk mencegah penyebaran virus. Namun asyiknya orang bermedia sosial, seringkali lupa terhadap rambu-rambu dalam berinteraksi, sehingga bisa terjadi konflik bahkan melanggar hukum, karena konten yang disampaikan mengandung unsur-unsur seperti ketidakbenaran, kebohongan, tidak menjaga kerahasiaan informasi, mendiskriditkan individu/kelompok, dan hal-hal lain yang dikatagorikan menabrak norma-aturan, baik posisinya sebagai individu, warga masyarakat bahkan orang beragama. Penelitian ini mengkaji aspek kebenaran dan moralitas sebagai landasan dalam berkomunikasi melalui media sosial. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan metode analisis kritis. Hasil penelitian ini adalah nilai-nilai kebenaran dan moralitas seharusnya saling beriringan bahkan tidak bisa dipisahkan, agar tujuan dan manfaat berkomunikasi melalui media sosial dapat tercapai serta kondusifitas tetap terjaga.
Copyrights © 2023