Pemerintahan desa saat ini sudah sangat berkembang, bahkan desa diberikan otonomi langsung oleh pemerintah pusat melalui ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Untuk menciptakan kemakmuran masyarakat, maka pemerintah desa mengupayakannya dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengizinkan masyarakat untuk memanfaatkan tanah kas desa. Perekonomian memanglah hal yang menjadi persoalan dasar dalam masyarakat, maka dari itu pemerintah diharuskan peka dan peduli terhadap kondisi masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana masyarakat memanfaatkan tanah kas desa untuk meningkatkan taraf ekonomi mereka. Penelitian ini juga melihat bagaimana peran pemerintah desa dalam mengupayakan kemakmuran masyarakat dengan sumber daya yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif. Data yang diperoleh untuk penelitian ini didapat dari hasil wawancara dengan warga desa dan pemerintah desa. Hasil yang diperoleh dikembangkan dengan metode analisis yang kemudian disajikan dalam bentuk artikel. Hasil dari penelitian ini berupa usaha dan bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan ekonomi mereka yang bersumber dari tanah kas desa. Masyarakat memanfaatkan tanah kas desa dan fasilitas yang ada dengan pemikiran kreatif mereka, sekaligus dalam hal ini terlihat peran pemerintah desa yang memberi perhatian terhadap ekonomi masyarakat.
Copyrights © 2023