Transparansi Hukum
Vol. 6 No. 1 (2023): TRANSPARANSI HUKUM

IMPLEMENTASI PASAL 6 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATENTULUNGAGUNG TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN (Studi di Kabupaten Tulungagung)

Suharto Suharto (Universitas Islam Kediri)



Article Info

Publish Date
24 Jan 2023

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang penerapan peraturan zonasi atau jarak antara pasar tradisional dengan toko modern di Kabupaten Tulungagung akibat pesatnya penyebaran toko modern di wilayah Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan wawancara, observasi dan angket sebagai metode pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan zonasi antara pasar tradisional dan toko modern kurang efektif karena masih terdapat toko modern yang melanggar peraturan tersebut sedangkan kendala yang dihadapi pemerintah dalam menegakkan peraturan zonasi berasal dari beberapa pengelola toko modern.Kata Kunci: implementasi, pasar tradisional, peraturan zonasi, toko modern

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...