Kalurahan Sendangsari memiliki sumber daya alam berupa cadangan material pasir yang tersebar di sepanjang daerah aliran Sungai Progo. Potensi pasir yang melimpah di Sungai Progo dimanfaatkan warga sekitar untuk meningkatkan nilai ekonomi dengan cara melakukan kegiatan penambangan pasir. Jika kegiatan penambangan dilakukan tanpa kaidah good mining practice maka dapat menyebabkan perubahan lingkungan fisik. Maka dari itu perlu dilakukan analisis kerusakan lingkungan fisik meliputi jarak penambangan dari jembatan, kondisi alur sungai, erosi dan degradasi sungai. Acuan analisis data menggunakan Regulasi Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 63 Tahun 2003 Tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Di Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada unsur jarak dari jembatan dan bangunan sungai menunjukan tolak ukur Baik, dikarenakan jarak dari jembatan dan bangunan sungai > 1000 m ke arah hulu dan tidak ada bangunan jembatan dan bangunan sungai ke arah hilir. Pada unsur perubahan alur sungai menunjukan tolak ukur Rusak, dikarenakan terjadi perubahan alur yaitu alur bercabang. Pada unsur erosi menunjukan tolak ukur Baik, karena tidak terjadi erosi tebing dan bangunan dan tidak ditemukan adanya gejala erosi dan tidak terjadi longsoran dan gangguan kestabilan. Klasifikasi tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi pada area penelitian adalah rusak ringan.
Copyrights © 2023