Seorang dosen yang sudah mempunyai NIDN dan sudah mengajar kurang lebih dua tahun wajib memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli. Selama ini banyak dosen yang belum memiliki jabatan fungsional karena terkendala beberapa masalah di antaranya tidak memiliki publikasi jurnal ilmiah sehingga pada saat pengajuan jabatan secara sistem akan tertolak dengan sendirinya, kurangnya pengabdian kepada masyarakat seperti menjadi pembicara maupun penyuluh di lingkungan masyarakat, juga kurangnya faktor penunjang seperti mengikuti seminar sebagai anggota maupun sebagai pembicara, selanjutnya malas mengumpulkan berkas dengan alasan jabatan fungsional tidak mempunyai dampak pada diri sendiri maupun institusi, menjadi semangat agar supaya dosen- dosen segera mengurus kepangkatan dosen melalui situs SILADIKTI Karena semua pengurusan sekarang di lakukan secara online.
Copyrights © 2023