SOSIO YUSTISIA Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial
Vol. 1 No. 1 (2021): May

Relasi Islam-Negara Dalam Pembentukan Hukum di Indonesia

Fariz Ulul (Universitas Jember)
Lu'lu'il Maknun (Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya)
Ulya Ardhia Cahyani Ahmad (Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya)
Ana Nuriyatul Ilmiah (Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya)



Article Info

Publish Date
05 Apr 2021

Abstract

Pancasila telah dinyatakan kedudukannya oleh para pendiri negara Republik Indonesia sebagai cita hukum (rehtsidee) yang merupakan konstruksi berpikir dan untuk mengarahkan hukum kepada tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat. Cita hukum berfungsi sebagai pemandu tercapainya tujuan masyarakat. Cita hukum juga berfungsi sebagai dasar yang bersifat konstitutif -baik das sollen maupun das sein. Sejarah menunjukkan bahwa perjuangan menegakkan hukum agama (Islam) di wilayah negara Indonesia sering mengalami masa-masa ketegangan dan tarik ulur kekuatan yang cukup melelahkan. Ketegangan tercipta akibat relasi warga dengan negara; maupun warga dengan negara lain yang berbasis pada pemaknaan agama dalam bernegara. Bentuk relasi agama (Islam) dengan negara dapat dilacak dalam jejak produk peraturan perundangan yang ada maupun dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia. Pada wilayah inilah politik hukum suatu negara memiliki peran penting dalam menentukan pelaksanaan dan warna hukum yang berkembang dalam wilayah negara tersebut. Artikel ini bertujuan untuk meneliti bagaimana hubungan agama dan negara di Indonesia dalam pembentukan hukum sehingga dapat menemukan kesepakatan yang harmonis dan sistemik.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

sosioyustisia

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

This journal is a forum for academics, observers of law, judges, practitioners, politicians and parliamentary members to embody the results of their researches in the form of scientific ...