Konstruksi perlindungan hukum terhadap desain industri sebagaimana dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk melindungi pemilik hak desain industri dari setiap bentuk pelanggaran terhadap desain industri melalui sistem penegakan hukum. Dalam sistem penegakan hukum dikenal asas nebis in idem serta asas litis feniri oportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Tulisan ini berusaha mengulas tentang perlindungan hukum terhadap desain industri dan menemukan konstruksi nebis in idem dalam penegakan hukum hak atas desain industri. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menemukan seseorang yang digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan dituntut pula secara pidana berdasarkan Pasal 54 ayat (1) di mana salah satunya sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) termasuk kualifikasi nebis in idem karena terhadap peristiwa hukum yang sama, subyek hukum yang sama dan sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap termasuk syarat dasar suatu perkara dinyatakan nebis in idem.
Copyrights © 2021