Kajian dalam tulisan ini dilatar belakangi bahwa saat ini kita telah masuk pada era disrupsi dengan fenomena revolusi industri 4.0, dimana bank syariah menjadi salah satu institusi dan pelaku industri yang harus merespon hal tersebut dalam operasionalnya. Respon positif yang perlu ditunjukkan adalah dengan melakukan manajemen resiko pembiayaan 4.0 dengan sinergi antara dinamisasi sistem dan soliditas regulasi merespon revolusi industri 4.0. Penelitian dalam tulisan ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan konseptual. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa upaya mewujudkan manajemen resiko pembiayaan 4.0 dengan melakukan dinamisasi sistem yang beradabtasi dengan era cyber, big data dan internet of things baik itu dalam manajemen resiko pada tahap screening ,monitoring maupun penanganan non performing financing seperti implementasi credit scoring. Sistem yang dinamis perlu pula didukung aspek yuridis agar memberikan kekuatan hukum dengan terwujudnya soliditas regulasi dengan hadirnya regulasi-regulasi yang merepresentasikan progresivitas hukum yang sudah seharusnya menjadi tanggung jawab OJK melalui rumusan POJK dengan bersinergi dengan DSN-MUI melalui fatwanya yang dilegitimasi oleh undang-undang.
Copyrights © 2022