Jurnal Dialektika Hukum
Vol 1 No 1 (2019): Jurnal Dialektika Hukum

PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012

Evariawati Sinaga (Universitas Jenderal Achmad Yani)
Sherly M. Imam Slamet (Universitas Jenderal Achmad Yani)
Indah Dwiprigitaningtias (Universitas Jenderal Achmad Yani)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2019

Abstract

Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 7 angka 2 UU SPPA, tindak pidana anak dapat diselesaikan dengan cara diversi dan bukan merupakan tindak pidana berulang. Diversi merupakan proses penyelesaian perkara pidana anak di luar proses peradilan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang bertujuan untuk mencegah anak dari perampasan kemerdekaan. Diversifikasi harus dimaksimalkan karena dalam proses penyidikan, baik penyidik, hakim maupun jaksa penuntut harus menerapkan Diversi untuk perkara anak yang memenuhi syarat diversi dan perlindungan hukum yang diatur dalam SPPA harus diterapkan secara mutlak.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jurnal-dialektika-hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Dialektika Hukum diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum. Jurnal ini adalah jurnal yang bertemakan Ilmu Hukum, dengan manfaat dan tujuan bagi perkembangan Ilmu Hukum, dengan mengedepankan sifat orisinalitas, kekhususan dan kemutakhiran artikel pada setiap terbitannya. Fokus dan lingkup penulisan ...