Sherly M. Imam Slamet
Universitas Jenderal Achmad Yani

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

JUAL BELI AIR SUSU IBU (ASI) SECARA ONLINE DIKAITKAN DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2012 TENTANG PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF Hannana Fitria; Sherly M. Imam Slamet; Lily Andayani
Jurnal Dialektika Hukum Vol 1 No 1 (2019): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (240.889 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v1i1.490

Abstract

Air susu ibu atau biasa disingkat (ASI) memiliki keistimewaan yang sangat besar bagi kesehatan dan perkembangan bayi. Keberadaannya sebagai kebutuhan pokok bagi bayi tidak bisa tergantikan dengan susu atau makanan dan minuman lainnya. Hal ini telah diakui oleh para dokter melalui penelitian ilmiah.Pemerintah juga telah mengakui keistimewaan yang terkandung di dalam ASI, bahkan pemerintah menetapkan mengenai ibu pengganti untuk membantu para ibu yang berhalangan untuk menyusui bayinya karena beberapa alasan medis. Untuk ibu yang tidak bisa memberikan ASI kepada bayinya bisa diperoleh dengan cara membeli ASI baik secara langsung maupun secara Online. Akan tetapi untuk memperoleh ASI dari ibu lain harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitik beratkan pada data-data sekunder, studi kepustakaan dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer, data sekunder dan data tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara normatif kualitatif. Spesifikasi dalam penelitian ini bersifat deskriptif analitis untuk memperoleh gambaran dihubungkan dengan peraturan hukum positif.Berdasarkan hasil penelitian, disimpulkan bahwa kedudukan ASI di dalam Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2012 tentang pemberian ASI Eksklusif tidak diperbolehkan karena ASI yang dijual apalagi secara online tidak diketahui kualitas dari ASI tersebut, dan jika terjadi kerugian yang terjadi karena jual beli ASI maka pihak penjual berkewajiban untuk mengganti kerugian berupa santunan, dan biaya perawatan kesehatan. Apabila pihak penjual tidak melaksanakan kewajiban untuk mengganti rugi maka pihak pembeli ASI bisa melaporkan ke pihak yang berwenang untuk menyelesaikannya.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DALAM KASUS PENYERANGAN TERHADAP HAKIM OLEH PENGACARA DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT Febrina Kartika Dewi; Sherly M. Imam Slamet; R Ardini Rakhmania Ardan
Jurnal Dialektika Hukum Vol 1 No 1 (2019): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.82 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v1i1.492

Abstract

Undang-undang mengatur apa yang harus dilakukan dan atau apa yang bisa dilakukan serta apa yang dilarang. Ada kasus advokat berinisial DC menyerang Ketua Majelis Hakim berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walaupun regulasi di suatu negara telah ditetapkan, namun jika unsur penanggung jawab dan otoritas tidak bekerja secara profesional, maka regulasi tersebut hanya akan menjadi penghias permata negara.
PELAKSANAAN DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN ANAK DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 Evariawati Sinaga; Sherly M. Imam Slamet; Indah Dwiprigitaningtias
Jurnal Dialektika Hukum Vol 1 No 1 (2019): Jurnal Dialektika Hukum
Publisher : Law Department Jenderal Achmad Yani University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.406 KB) | DOI: 10.36859/jdh.v1i1.493

Abstract

Anak-anak yang berhadapan dengan hukum tetap harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, yang proses hukumnya berbeda dengan orang dewasa. Anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berdasarkan Pasal 7 angka 2 UU SPPA, tindak pidana anak dapat diselesaikan dengan cara diversi dan bukan merupakan tindak pidana berulang. Diversi merupakan proses penyelesaian perkara pidana anak di luar proses peradilan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak yang bertujuan untuk mencegah anak dari perampasan kemerdekaan. Diversifikasi harus dimaksimalkan karena dalam proses penyidikan, baik penyidik, hakim maupun jaksa penuntut harus menerapkan Diversi untuk perkara anak yang memenuhi syarat diversi dan perlindungan hukum yang diatur dalam SPPA harus diterapkan secara mutlak.