Fungsionalisasi hukum pidana dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup dalam menanggulangi kerugian Negara meliputi penegakan hukum dalam arti luas berupa peningkatan kualitas pembangunan dan penegakan hukum tidak semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat penegak hukum dan lembaga pengadilan, tetapi juga menjadi pusat perhatian dan tanggung jawab semua aparat dan pemegang peran di seluruh bidang kehidupan (pemerintahan, politik, ekonomi, perdagangan, perbankan, pertahanan-keamanan dan sebagainya) termasuk masyarakat. Tindak pidana lingkungan tidak hanya menyebabkan Kerugian secara materi (ekonomi) disamping itu juga dapat bersifat ancaman kerusakan yang potensial baik terhadap lingkungan hidup khususnya ataupun kesehatan pada umum. Saat ini, banyak sekali penyelewangan dibidang lingkungan dalam berbagai sudut, yang mengakibatkan semakin banyaknya pencemaran lingkungan dan berdampak pada masa yang akan mendatang. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis-normatif, dengan jenis penelitian dogmatik, bentuk penelitian perskriptif dan menggunakan analisis deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah merupakan salah satu faktor yang sangat kuat untuk dapat mengurangi terjadi kerusakan pada lingkungan, karena pemerintah sendiri merupakan bagian dari penduduk yang ada di Indonesia. Pemerintah perlu memaksimalkan agenda yang ada, agar kerusakan yang terjadi pada lingkungan dapat berkurang. Sebagaimana amanat UUPPLH Nomor 23 tahun 1997, yang diperbarui dengan UUPPLH no 32 tahun 2009. Undang-undang ini diharapkan bias berjalan sesuai dengan keadaan saat ini dan yang akan datang. Tetapi pada implementasinya Undang-Undang tersebut masih saja menimbulkan pelanggaran di masyarakat. Hal ini menjadi faktor tidak berjalannya peraturan yang ada karena kurangnya kesadaran pihak-pihak terkait, tentang pentingnya menjaga kelestarian alam dan lingkungan, sehingga aspek pemidanaan dianggap sebagai salah satu jalan keluar terhadap penegakan hukum lingkungan
Copyrights © 2019