Dalam pelaksanaan pembentukan peraturan daerah, terdapat unsur yang harus dipenuhi salah satunya adalah keterbukaan. pelaksaan keterbukaan bukan sekedar menginformasikan namun dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini menguraikan dan memberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan asas keterbukaan dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan. hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan keterbukaan telah diatur dalam Undang-undang tentang mekanisme partisipasi publik, namun masih belum ada ketentuan lebih jauh terhadap pengakomodiran partisipasi publik sehingga pelaksaan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah hanya sebatas ritual semu.
Copyrights © 2021