Gerakan ‘politik hijau’ di Indonesia diawali dengan adanya kesadaran yang dipacu kondisi nasional kita dimana terjadi berbagai kerusakan lingkungan hidup akibat pembangunan yang terlalu berorientasi pertumbuhan dan strategi pembangunan yang eksploitatif sehingga mengancam kelestarian lingkungan hidup. Gagasan ecocracy ini merupakan upaya untuk mengutamakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam arus politik pembangunan nasional. Namun, walaupun Indonesia dalam konstitusinya telah mengakui subjective right atau duty of the state tetapi pemuatan pola dan arah pembangunan berkelanjutan belum ditempatkan pada pasal-pasal khusus melainkan ditumpangkan atau dicampurkan dengan hak-hak fundamental lainnya. Konsep ekokrasi (ecocracy) harus menjadi kaidah penuntun dalam pembuatan kebijakan negara (politik hukum) dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Konsep ekokrasi agar dapat dijalankan dalam sistem bernegara, maka perlu dijabarkan dalam green constitution, green legislation serta green budgeting.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023