Perwalian dalam undang-undang perkawinan Maroko menjadi salah satu isu yang ramai dibahas, disebabkan perwalian menurut anggapan kerajaan dan sebagian masyarakatnya sebuah pengekangan terhadap hak perempuan dalam sebuah pernikahan. Padahal Hukum Islam menetapkan hal tersebut karena adanya mashlahat serta hikmah yang besar bagi perempuan. Hanya beberapa pemikir saja yang menyatakan itu sebagai pengekangan hak, salah satunya orang-orang yang berfaham feminis. Merujuk kepada makna literal alquran serta hadits bahwa pernikahan tidaklah sah kecuali dengan wali. Dalam perundang-undangan Negara Maroko persyaratan wali adalah paraktik yang dianggap mengucilkan hak perempuan, oleh kerenanya mereka memberikan kebebasan perempuan menikahkan dirinya sendiri, dan bahkan mensyaratkan adanya surat kuasa dari pihak mempelai jika wali berkeinginan menikahkan. Kata Kunci: Maroko, Wali Nikah, Hukum Keluarga
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023