Yustisi: Jurnal Hukum dan Hukum Islam
Vol 10 No 2 (2023)

PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG MELAKUKAN PERDAMAIAN DENGAN KORBAN TINDAK PIDANA

Intan Saputri (Unknown)
Erlina B (Unknown)
Okta Anita (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2023

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana kekerasaan. Bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berupa kekerasan fisik atau psikis. Kekerasan yang banyak disoroti terjadi di dalam masyarakat adalah kekerasan fisik berupa pelecehan seksual ataupun pencabulan. Salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dalam bentuk pencabulan yang terjadi di tengah masyarakat yakni dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla dimana Terdakwa diancam dengan ancaman Pasal 289 KUHP. Perumusan maslaah dalam penelitian ini yakni faktor penyebab pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban diawali dengan adanya nafsu biologis antara Terdakwa terhadap korban dan juga adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan pada saat suami korban sedang tertidur, korban berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang bertetanggan untuk mengambil keperluan memasak sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan atau cabul kepada korban. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dengan memperhatikan fakta hukum dan dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk maka Majelis Hakim memberikan putusan pidana penjara berbeda dengan tuntutan yang didakwakan kepada Terdakwa dimana tuntutan yang diajukan yakni selama 1 (satu) tahun pidana penjara namun Majelis Hakim memutuskan memberikan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan atas perbuatan pelecehan atau cabul kepada korban. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan, Perdamaian.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

YUSTISI

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Hukum Yustisi adalah Jurnal Ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ibn Khaldun Bogor sebanyak dua kali dalam setahun, yaitu pada bulan Februari dan September. Jurnal Hukum Yustisi memiliki visi menjadi Jurnal Ilmiah yang terdepan dalam menyebarluaskan dan ...