Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tanpa Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI) Intan Saputri; Rouli Anita Velentina; Tjhong Sendrawan
Indonesian Notary Vol 4, No 1 (2022): Indonesian Notary
Publisher : Universitas Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (306.09 KB)

Abstract

Tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT) bersifat imperatif. Salah satunya adalah mengenai pemanggilan RUPS yang dilakukan sebelum RUPS diselenggarakan, yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UUPT. Pemanggilan dimaksudkan agar para pemegang saham mengetahui mata acara rapat, sehingga keputusan mengenai persetujuan terhadap mata acara rapat tersebut dapat dipikirkan terlebih dahulu. Penyelenggaraan RUPS dengan tidak menaati aturan tersebut akan menghasilkan sebuah keputusan yang tidak sah. Hal ini memengaruhi kekuatan akta pernyataan keputusan rapat yang dibuat berdasarkan RUPS tersebut, dan berpotensi mendatangkan kerugian bagi para pihak yang berkepentingan. Putusan yang dibahas dalam penelitian ini dimuat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 220/Pid/2020/PT.DKI. Penelitian ini menganalisis mengenai: (i) tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta pernyataan keputusan rapat berdasarkan penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak yang dirugikan karena keberlakuan akta pernyataan keputusan rapat yang demikian. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipologi penelitian eksplanatoris analitis. Hasil dari penelitian ini, yaitu: (i) bentuk pertanggungjawaban yang dapat diberikan kepada Notaris adalah berupa pengenaan sanksi administratif dalam bentuk teguran atau tulisan dari Majelis Pengawas Notaris. Pengenaan sanksi tersebut disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan oleh notaris yang bersangkutan; dan (ii) upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak yang dirugikan dalam hal penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS adalah membatalkan akta yang bersangkutan. Pembatalan akta dilakukan sesuai dengan tahap-tahap tertentu yang didasari oleh keadaan-keadaan tertentu yang timbul akibat adanya penyelenggaraan RUPS tanpa pemanggilan RUPS. Kata kunci: rapat umum pemegang saham, akta pernyataan keputusan rapat, dan tanggung jawab notaris
Analisis Perbandingan IPv4 dan IPv6 pada Jaringan SMKN 7 Palopo Intan Saputri; Suparman, Suparman
BANDWIDTH: Journal of Informatics and Computer Engineering Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : Perkumpulan Dosen Muslim Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53769/bandwidth.v1i1.382

Abstract

Peneliian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan IPv4 dan IPv6 dengan menggunakan QoS (Quality Of Service) pada SMK Negeri 7 Palopo agar sekolah dapat mengetahui kualitas jaringan yang ada sekarang dengan menggunakan kedua IP Versi tersebut dengan berdasarkan rumusan masalah dan latar belakang permasalahan yang ditemui. Penelitian ini dilaksanakan di Sekolah Menegah Kejuruan Negeri 7 Palopo, Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara, Kota Palopo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pengumpulan data yang terdiri dari metode observasi langsung ke tempat lokasi penelitian, wawancara salah satu operator sekaligus operator jaringan yang ada di sekolah tersebut dan studi pustaka. Hasil dari penelitian yang diperoleh berdasarkan analisis perbandingan QoS menggunakan IPv4 dan IPv6 pada jaringan LAN menggunakan mikrotik, serta menggunakan aplikasi wireshark dapat dilihat dari Analisis QoS IPv4 menunjukkan hasil adanya packet loss 7,5%, delay 86,31 ms, Jitter 167 ms dan throughput 601 bps sedangkan untuk IPv6 packet loss 6,9%, delay 9,1 ms, Jitter 17,5 ms dan throughput 325 bps. Berdasarkan pada hasil pengujian diperoleh parameter-paremeter diatas diperoleh hasil QoS (Quality Of Service) dengan indeks 2,75 (kurang memuaskan) untuk IPv4, sedangkan Analisis QoS IPv6 diperoleh hasil QoS (Quality Of Service) dengan indeks 3,5 (memuaskan) untuk IPv6.
Nilai Ekonomi dan Kontribusi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Terhadap Pendapatan Masyarakat Kampung Cikupa Desa Baru Ranji Kecamatan Merbau Mataram Nova Adella; Raudhah Shalsabillah; Mellani Mellani; Intan Saputri; Okta Refki; Firli Fachrezi Yansyah; Alief Rakhman Setyanto
Hidroponik : Jurnal Ilmu Pertanian Dan Teknologi Dalam Ilmu Tanaman Vol. 1 No. 3 (2024): November: Hidroponik: Jurnal Ilmu Pertanian Dan Teknologi Dalam Ilmu Tanaman
Publisher : Asosiasi Riset Ilmu Tanaman Dan Hewan Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62951/hidroponik.v1i3.144

Abstract

This study aims to assess the economic value and contribution of Non-Timber Forest Products (NTFP) to the income of the community in Kampung Cikupa, Desa Baru Ranji, Merbau Mataram Subdistrict, South Lampung. The population of this research consists of community members, with a total of 200 households. A sample of 36 respondents was selected using simple random sampling. Data were collected through interviews using a questionnaire. The data were analyzed quantitatively to determine the economic value of NTFP based on the market price of the products collected by the community. The research results show that the level of contribution of NTFPs to the livelihoods of the people of Cikupa Village is still very small and the use of NTFPs has not been fully optimized by the community.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG MELAKUKAN PERDAMAIAN DENGAN KORBAN TINDAK PIDANA Intan Saputri; Erlina B; Okta Anita
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14336

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana kekerasaan. Bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berupa kekerasan fisik atau psikis. Kekerasan yang banyak disoroti terjadi di dalam masyarakat adalah kekerasan fisik berupa pelecehan seksual ataupun pencabulan. Salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dalam bentuk pencabulan yang terjadi di tengah masyarakat yakni dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla dimana Terdakwa diancam dengan ancaman Pasal 289 KUHP. Perumusan maslaah dalam penelitian ini yakni faktor penyebab pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban diawali dengan adanya nafsu biologis antara Terdakwa terhadap korban dan juga adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan pada saat suami korban sedang tertidur, korban berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang bertetanggan untuk mengambil keperluan memasak sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan atau cabul kepada korban. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dengan memperhatikan fakta hukum dan dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk maka Majelis Hakim memberikan putusan pidana penjara berbeda dengan tuntutan yang didakwakan kepada Terdakwa dimana tuntutan yang diajukan yakni selama 1 (satu) tahun pidana penjara namun Majelis Hakim memutuskan memberikan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan atas perbuatan pelecehan atau cabul kepada korban. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan, Perdamaian.
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG MELAKUKAN PERDAMAIAN DENGAN KORBAN TINDAK PIDANA Intan Saputri; Erlina B; Okta Anita
YUSTISI Vol 10 No 2 (2023)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32832/yustisi.v10i2.14336

Abstract

Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana kekerasaan. Bentuk tindak pidana kekerasan yang terjadi di tengah masyarakat dapat berupa kekerasan fisik atau psikis. Kekerasan yang banyak disoroti terjadi di dalam masyarakat adalah kekerasan fisik berupa pelecehan seksual ataupun pencabulan. Salah satu bentuk tindak pidana kejahatan pelecehan seksual dalam bentuk pencabulan yang terjadi di tengah masyarakat yakni dalam putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla dimana Terdakwa diancam dengan ancaman Pasal 289 KUHP. Perumusan maslaah dalam penelitian ini yakni faktor penyebab pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dan dasar pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana (Studi Putusan Nomor 15/Pid.B/2021/PN Kla). Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terdakwa kepada korban diawali dengan adanya nafsu biologis antara Terdakwa terhadap korban dan juga adanya kesempatan Terdakwa untuk melakukan perbuatan tersebut dimana perbuatan tersebut dilakukan pada saat suami korban sedang tertidur, korban berkunjung ke rumah kontrakan Terdakwa yang bertetanggan untuk mengambil keperluan memasak sehingga pada saat itu Terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana pelecehan atau cabul kepada korban. Pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang melakukan perdamaian dengan korban tindak pidana dengan memperhatikan fakta hukum dan dari alat-alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan yakni keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti petunjuk maka Majelis Hakim memberikan putusan pidana penjara berbeda dengan tuntutan yang didakwakan kepada Terdakwa dimana tuntutan yang diajukan yakni selama 1 (satu) tahun pidana penjara namun Majelis Hakim memutuskan memberikan sanksi pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 (lima) bulan atas perbuatan pelecehan atau cabul kepada korban. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Pencabulan, Perdamaian.