Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan menyatakan standar proses merupakan salah satu standar untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup: 1) Perencanaan proses pembelajaran, 2) Pelaksanaan proses pembelajaran, 3) Penilaian hasil pembelajaran, 4) dan pengawasan proses pembelajaran. Dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), sekolah diberi kebebasan untuk mengubah, memodifikasi, bahkan membuat sendiri silabus yang sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya, dan menjabarkannya menjadi perencanaan pembelajaran yang siap dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembelajaran dalam mencapai kompetensi peserta didik. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang 8 Standar Nasional Pendidikan menyatakan standar proses merupakan salah satu standar untuk satuan pendidikan dasar dan menengah yang mencakup: 1) Perencanaan proses pembelajaran, 2) Pelaksanaan proses pembelajaran, 3) Penilaian hasil pembelajaran, 4) dan pengawasan proses pembelajaran. Dengan adanya supervisi ini, adanya peningkatan kinerja guru melalui supervisi akademis Kepala Sekolah hasilnya sangat baik. Hal itu tampak pada pertemuan pertama dari 7 orang guru yang ada pada saat penelitian ini dilakukan nilai rata rata mencapai ; 28,57% meningkat menjadi 57,14% dan pada siklus 3 meningkat menjadi 85,71%.
Copyrights © 2022