Munculnya transportasi sebagai salah satu disiplin ilmu pada dekade terakhir ini, dikarenakan oleh semakin disadarinya keterbatasan fisik manusia dalam menjalankan aktivitas sosial, politik, ekonomi dalam melangsungkan hidupnya, pengembangan iptek, budaya dan lain-lain. Secara fisik, manusia tidak akan dapat bergerak meraih apa yang diinginkannya itu berada pada tempat yang agak berjarak dari dirinya walaupun jaraknya dekat sama sekali (hanya 4 langkah). Manusia bergerak untuk mengambil objek yang diinginkannya itu seperti berjalan misalnya, keperluan untuk bergerak itulah dinamakan transportasi walaupun dengan jarak 4 langkah dengan menggunakan jalan kaki. Jalan kaki adalah salah satu dari bentuk moda transportasi yang paling sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan Dinas Perhubungan Kota Medan dalam meningkatkan pelayanan angkutan kota di Kota Medan adalah dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal berdasarkan peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 dan Nomor PM 29 Tahun 2015. Dalam hal ini transportasi sangat di tuntut perannya dalam pembangunan suatu negara. Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai di segala bidang, sektor transportasi sangat menentukan peranan transportasi bukan hanya untuk melancarkan arus barang dan mobilitas sumber-sumber ekonomi secara baik. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian untuk mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini diperoleh dari data primer yang diperoleh langsung dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, selain itu juga digunakan data skunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai pengawasan terhadap transportasi angkutan umum di kota medan yang belum memadai, masih diperlukan peraturan daerah (perda) khusus untuk mengatur pengawasan transportasi angkutan umum. Peran Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan terhadap transportasi angkutan umum sudah memadai tetapi perlu penambahan sumber daya manusia (SDM) agar fungsi Dinas Perhubungan berjalan dengan baik. Selain itu ada kendala eksternal dari pengusaha kendaraan angkutan umum yang kerap mengabaikan izin dan administrasi yang berkaitan dengan kelayakan transportasi angkutan umum.Kata kunci: Peran dinas perhubungan, pengawasan, angkutan umum.
Copyrights © 2022