Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum			
            
            
            
            
            
            
            
            Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
            
            
         
        
            Articles 
                239 Documents
            
            
                        
            
                                                        
                        
                            Kajian Yuridis Penangguhan Pemenuhan Kewajiban Debitur Dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Akibat Pandemi Covid-19 (Studi Di Pt Bprs Puduarta Insani) 
                        
                        Arif Gunawan Tanjung                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (272.828 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Mengatur mengenai hak warga negaranya dalam memperoleh pekerjaan yang layak sesuai dengan ketentuan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.Disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak.Hal tersebut menjadi jaminan atas keberlangsungan setiap warga negara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dalam menjalani kehidupannya di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia. Konsep dalam penerapan hukum perihal aspek perikatan tetap harus mengandung makna dan tujuan hukum secara jelas termasuk mengenai perihal tersebut mestilah mendatangkan kemakmuran, ketertiban, hingga kesejahteraan terhadap setiap subjek hukum yang terikat di dalamnya.Seperti salah satu makna dan tujuan yang terkandung dalam hukum sebagai suatu kompleksitas.Soebekti dalam buku Zainal Asikin berpendapat bahwa “hukum itu mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan bagi rakyatnya.Dalam mengabdi pada tujuan negara itu dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Tujuan dari penelitian ini guna mengetahui Bagaimana kewajiban  debitur  terhadap  kreditur  dalam  perjanjian  kredit pemilikan rumah di PT. BPRS Puduarta Insani. Dan mengetahui pertanggungjawaban debitur atas penundaan pemenuhan kewajiban dalam perjanjian kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Dan mengetahui akibat  hukum atas  penundaan  pemenuhan  kewajiban debitur   terhadap   kreditur   dalam  perjanjian   kredit pemilikan rumah akibat pandemi Covid-19. Keadaan pandemik pada masa sekarang telah ditetapkan menjadi keadaan darurat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan status darurat bukan bencana alam atas pandemik Corona Virus Disease 2019. Segala tindakan yang dilakukan terkait penanganan dan pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease 19 harus bersesuaian dengan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.Kata kunci: Penundaan pemenuhan, kewajiban debitur dalam perjanjian kredit, pandemi covid-19.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2020 Terhadap Disparitas Pemidanaan Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan Nomor 25/Pid.Sus-Tpk/2020/Pt Mdn) 
                        
                        Putri Rahmayanti                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 3, No 3 (2023) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (34.221 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
PERMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dilatar belakangi karena adanya disparitas pemidanaan dalam perkara korupsi yang memunculkan berbagai kritik dan masukkan dari berbagai pihak. Namun demikian, kehadiran PERMA ini bukanlah sebentuk panic regulation atas berbagai kritik yang dilayangkan tersebut, akan tetapi disusun sedemikian rupa setelah melalui proses yang panjang dan matang setelah mempertimbangkan berbagai aspek seperti filsafah hukum, sosiologi hukum, maupun politik hukum. Disparitas dalam pemidanaan dapat disebebkan oleh hukum sendiri dan penggunaan kebebasan hakim, yang meskipun kebebasan hakim diakui oleh undangundang dan memang nyatanya diperlukan demi menjamin keadilan tetapi seringkali penggunanya melampaui batas sehingga menurunkan kewibawaan hukum di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penerapan perma no 1 tahun 2020 terhadap disparitas pemidanaan tindak pidana korupsi jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif, yang menggunkan data hukum islam dan data sekunder. Data diperoleh dengan cara menganalisis studi putusan yang berkaitan dengan penelitian. Kemudian data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa fak tor penyebab adanya disparitas pemidanaan faktor yang berperan memunculkan disparitas pemidanaan adalah terkait fleksiblitas pemidanaan itu sendiri, kebalikannya ketentuan pidana yang kaku lebih berpeluang tidak memunculkan disparitas. penerapan PERMA No.1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 undangundang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap disparitas pemidanaan dan analisis putusan nomor 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT Mdn yang kemudian akan diolah dan dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Peran Dinas Perhubungan Kota Medan Dalam Pengawasan Transportasi Umum Rute Marelan-Amplas (Studidi Dinas Perhubungan Di Kota Medan) 
                        
                        Audila Syafira                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 1 (2022) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (446.966 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Munculnya transportasi sebagai salah satu disiplin ilmu pada dekade terakhir ini, dikarenakan oleh semakin disadarinya keterbatasan fisik manusia dalam menjalankan aktivitas sosial, politik, ekonomi dalam melangsungkan hidupnya, pengembangan iptek, budaya dan lain-lain. Secara fisik, manusia tidak akan dapat bergerak meraih apa yang diinginkannya itu berada pada tempat yang agak berjarak dari dirinya walaupun jaraknya dekat sama sekali (hanya 4 langkah). Manusia bergerak untuk mengambil objek yang diinginkannya itu seperti berjalan misalnya, keperluan untuk bergerak itulah dinamakan transportasi walaupun dengan jarak 4 langkah dengan menggunakan jalan kaki. Jalan kaki adalah salah satu dari bentuk moda transportasi yang paling sederhana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelayanan Dinas Perhubungan Kota Medan dalam meningkatkan pelayanan angkutan kota di Kota Medan adalah dengan menerapkan Standar Pelayanan Minimal berdasarkan peraturan menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 dan Nomor PM 29 Tahun 2015. Dalam hal ini transportasi sangat di tuntut perannya dalam pembangunan suatu negara. Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai di segala bidang, sektor transportasi sangat menentukan peranan transportasi bukan hanya untuk melancarkan arus barang dan mobilitas sumber-sumber ekonomi secara baik. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yaitu penelitian untuk mengetahui hukum yang tidak tertulis berdasarkan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Penelitian ini diperoleh dari data primer yang diperoleh langsung dari Kantor Dinas Perhubungan Kota Medan, selain itu juga digunakan data skunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pengaturan hukum mengenai pengawasan terhadap transportasi angkutan umum di kota medan yang belum memadai, masih diperlukan peraturan daerah (perda) khusus untuk mengatur pengawasan transportasi angkutan umum. Peran Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan terhadap transportasi angkutan umum sudah memadai tetapi perlu penambahan sumber daya manusia (SDM) agar fungsi Dinas Perhubungan berjalan dengan baik. Selain itu ada kendala eksternal dari pengusaha kendaraan angkutan umum yang kerap mengabaikan izin dan administrasi yang berkaitan dengan kelayakan transportasi angkutan umum.Kata kunci:  Peran dinas perhubungan, pengawasan, angkutan umum.  
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Pendayagunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Telah Melebihi Jangka Waktu 1 Bulan Yang di Buat Oleh Notaris / PPAT di Kota Medan 
                        
                        Agung Soleh Ritonga                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (406.513 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
 Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuasa yang diberikan oleh Pemberi angunan / Pemilik tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada atas tanah milik Pemberi Kuasa. SKMHT yang dibuat oleh Notaris / PPAT wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perkaban)Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dapat ditegaskan bahwa perkaban tersebut hanya berlaku untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus. Sementara itu pengertian dari Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014) lalu PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016). Kata kunci: Surat kuasa membebankan hak tanggungan, notaris, ppat.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Hubungan Antara Kompolnas Dengan Presiden Dalam Penetapan Kapolri 
                        
                        Nudwi Pandu Widjanarko                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 6 (2022) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (361.785 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Hubungan Antara Kompolnas Dengan  Presiden Dalam Penetapan Kapolri
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Penggunaan Hukuman Disiplin Pada Anak Di Lingkungan Sekolah Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak 
                        
                        Ridwan Sinaga                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 4 (2022) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (190.713 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
 Penerapan hukuman disiplin sebagai metode dalam pendisiplinan anak disekolah bisa jadi memiliki tujuan yang baik, dan terkadang tidak dapat terhindarkan dipilih untuk mengendalikan situasi kelas agar kondusif. Namun, tidak jarang juga pemilihan bentuk-bentuk hukuman disiplin menjadi tidak rasional dan memuat unsur kekerasan dengan kerugian yang tidak sebanding dengan tujuan yang hendak dicapai tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hukuman disiplin yang bagaimana yang dapat dikategorikan suatu tindak pidana, untuk mengetahui pandangan undang-undang perlindungan anak dengan hukuman disiplin yang diberikan kepada anak di lingkungan sekolah, dan untuk mengetahui akibat hukum dari hukuman disiplin yang diberikan kepada anak dilihat dari undang-undang perlindungan anak. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Jenis jenis tindakan yang dilakukan guru terhadap anak (murid) yang dapat dikategorikan sebagai kekerasan yaitu ada dua, pertama kekerasan fisik dan yang kedua kekerasan secara psikis. Tindakan kekerasan fisik yang dimaksud yaitu seperti melakukan pemukulan, menampar, melemparkan pengahapus dan lain lain yang mengakibatkan anak itu menjadi terluka dan itu dikuatkan dengan visum oleh rumah sakit. 2) Pandangan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman disiplin yang diberikan kepada anak di lingkungan sekolah telah jelas melarang segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak baik itu kepolisian, Pemerhati anak, Komnas pelindungan anak dan yang utama pemerintah. 3) Akibat hukum dari hukuman disiplin yang diberikan kepada anak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru kepada murid yaitu pidana. Tetapi dalam kasus seperti kekerasaan yang dilakukan guru terhadap anak ( Murid ) pihak kepolisian (Penyidik) telebih dahulu melakukan pemanggilan antara kedua belah pihak untuk dilakukannya diversi mengingat kadang kadang guru tidak terlepas dari kekhilafan tetapi apabila tidak tercapainya kesepakatan bersama maka akan tetap berlanjut dan dalam kasus yang di tanganin ini polisi (Penyidik) tidak menahan si terlapor.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Analisis Efektivitas Pidana Denda Terhadap Warga Negara Asing Pelaku Illegal Fishing Di Wilayah Zee Indonesia (Studi Pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Belawan) 
                        
                        Bima Afif Brahmana Sinaga                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 4 (2021) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (379.316 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Tindak pidana yang sering terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah illegal fishing yang kerap kali dilakukan oleh para warga negara asing. Untuk menghukum pelaku illegal fishing terhadap warga Indonesia maupun warga negara asing, Indonesia telah mengatur di dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 sebegaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Faktanya tindak pidana illegal fishing masih saja banyak terjadi terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Selanjutnya dalam proses hukum pelaku illegal fishing kerap dibebaskann dari jeratan ketentuan pidana Undang-Undang perikanan dikarenakan atas adanya Pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa kebijakan ketentuan hukum pidana dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubahya dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan terkait adanya Pasal 102 belum dapat efektif dalam menanggulangi kejahatan tindak pidana illegal fishing yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Meskipun ketentuan pidana Undang-Undang perikanan memuat sanksi yang berat yaitu pidana penjara dan denda, tetapi hanya denda saja yang dapat diterapkan hakim apabila negara pelaku illegal fishing belum ada perjanjian khusus dengan negara Indonesia. Dengan demikian perlu adanya gagasan perubahan Undang-Undang perikanan serta membentuk tindakan alternatif dengan merumuskan sanksi pengganti denda yang tidak dapat terbayarkan oleh pelaku.                      Kata kunci:  Efektivitas denda, illegal fishing, Penangkapan ikan illegal, Pasal 102 Undang-Undang tentang perikanan
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Komperasi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Nomor: 220/Pid.B/Pn.Sgi/ Pada Putusan Mahkamah Agung Dalam Penyerobotan Tanah Secara Tidak Sah 
                        
                        Bagus Perwira Siregar                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 3 (2021) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (165.618 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Perbandingan putusan yang di keluarkan oleh hakim adalah hal yang sudah sering terjadi dalam peradilan di Indonesia. Perbedaan pendapat dan penafsiran Hukum yang keliru lah yang membuat banyaknya perbedaan putusan pada tingkatan-tingkatan pengadilan. Hal ini terjadi pada putusan yang di keluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Sigli mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah yang putusannya membebaskan terdakwa penyerobotan tanah secara tidak sah. Putusan ini menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik tanah yang sah,  berdasarkan fakta persidangan dan saksi-saksi yang di hadirkan seharusnya terdakwa dapat di Hukum karena telah melakukan tindakan menyerobot tanah tanpa hak dan tanpa seizin pemilik yang sah. Terlebih lagi terdakwa telah mendapatkan banyak keuntungan dari tindakan menyerobot tanah tersebut. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat di pahami bahwa pengaturan hukum mengenai penyerobotan tanah secara tidak sah dalam pasal 385 ayat (4) seharusnya dapat menghukum pelaku karena telah terpenuhinya  unsur-unsur yang terdapat dalam pasal teraebut. Tetapi dalam putusannya Hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur dalam pasal 385 ayat (4). Bagaimana mungkin seorang yang telah menikmati keuntungan dari hasil barang yang di sewakannya tidak dapat di hukum, terlebih lagi pelaku tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan melakukannya secara sadar.  Kata Kunci: Perbandingan putusan hakim, penyerobotan tanah, secara tidak sah. 
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Guru Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kematian Siswa (Studi Putusan Nomor 767/K/Pid/2018) 
                        
                        Ricky Pranata Lapian                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 3 (2022) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (272.098 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung terciptanya kegiatan belajar dan mengajar. Baik dalam pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas. Kelalaian guru dalam melakukan pengawasaan terhadap siswa yang dimana siswa berada diluar pantauan guru sehingga murid meninggal dunia diakibatkan tenggelam. Pada saat latihan berenang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 68/Pid.B/2017/PN Jakarta Barat menyatakan Ronaldo Laturete SPd tidak terbukti secara sah melakukan kelalaian dalam tingkat pertama. Namun pada Jaksa Penuntut umum melakukan kasasi dalam Putusan Nomor 767/K/Pid/2018 Tingkat Kasasi menyatakan Ronaldo Latuarte dinyatakan bersalah bahwa Ronaldo Latuarte telah melakukan perbuatan tindak Pidana atas dasar Kelalaian. Bentuk-bentuk kealpaan (Culpa) pada umumnya kealpaan (culpa) dibedakan atas Kealpaan dengan kesadaran (Bewuste Schuld, Kealpaan tanpa kesadaaran (Onbewuste Schuld), Sengaja atau kesengajaan adalah unsur kedua bersifat subjektif untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dibebani pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dilakukan. Istilah lain perkataan kesengajaan adalah Opzet  didalam KUHP juga telah tidak memberikan penjelasaaan mengenai apa yang di maksud dengan Opzet. Pada Putusan Tingkat Pertama Putusan sudah memiliki rasa keadilan yang dimana Lattuarte Spd dinyatakan tidak bersalah yang dimana hakim telah menerapkan hukum progresif yang dimana unsur kelalaian tidak  terpenuhi oleh dalam delik pidana namun pada tingkat Kasasi Latuarte di hukum 9 Bulan Penjara yang dimana Lattuarte dinyatakan bersalah telah melakukan kelalaian yang berakibat meninggalnya seseorang murid.
                                
                             
                         
                     
                    
                                            
                        
                            Penyelarasan Kelembagaan Kpk Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia Menurut Hukum Positif Indonesia 
                        
                        Andre Atalaric Hasugian                        
                         Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 1, No 2 (2021) 
                        
                        Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara 
                        
                             Show Abstract
                            | 
                                 Download Original
                            
                            | 
                                
                                    Original Source
                                
                            
                            | 
                                
                                    Check in Google Scholar
                                
                            
                                                            |
                                
                                
                                    Full PDF (151.95 KB)
                                
                                                                                
                        
                            
                                
                                
                                    
MK sebelumnya menempatkan posisi KPK menjadi lembaga merdeka yang menjalankan fungsi yudikatif (fungsi kehakiman) dikutip dari putusannya bernomor 012016-019/PUU-IV/2006. Pada saat ini MK melalui putusannya yang bernomor 36/PUUXV/2017 menyatakan bahwa karena KPK bertugas untuk penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi maka KPK ditempatkan sebagai lembaga eksekutif khusus sehingga DPR bisa mengajukan hak angket kepada KPK. Pertentangan antara putusan-putusan MK tersebut dapat menyulitkan MK apabila kasus serupa muncul kembali dan apakah harus mengikuti putusan MK pada tahun 2006 atau 2017? Tujuan dari penelitian disini yaitu untuk meneliti bagaimana sinkronisasi antara kedua putusan MK tersebut dan apa saja faktor-faktor yang dapat mengurangi efektifitas KPK dalam memberantas korupsi menurut hukum positif di Indonesia. Melalui metode yuridis normatif dapat dipahami bahwa kontradiksi pada putusan MK yang bernomor 012-016019/PUU-IV/2006 dengan putusan MK No. 36/PUU-XV/2017 diperbolehkan dengan syarat ada alasan masuk akal (logis) yang tepat serta tidak hanya bisa bertajuk dan didasari keyakinan seorang hakim semata. Masuknya lembaga KPK kedalam ranah eksekutif menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentu bertentangan dengan independensi KPK yang dicetuskan oleh Putusan MK No. 012-016-019/PUUIV/2006, ini diakibatkan karena Putusan MK memiliki sifat mengikat secara permanen.