Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 3 (2021)

Pendayagunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Telah Melebihi Jangka Waktu 1 Bulan Yang di Buat Oleh Notaris / PPAT di Kota Medan

Agung Soleh Ritonga (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
23 Nov 2021

Abstract

 Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) adalah Surat atau Akta yang berisikan Pemberian Kuasa yang diberikan oleh Pemberi angunan / Pemilik tanah (Pemberi Kuasa) kepada Pihak Penerima Kuasa untuk mewakili Pemberi Kuasa guna melakukan pemberian Hak Tanggungan kepada atas tanah milik Pemberi Kuasa. SKMHT yang dibuat oleh Notaris / PPAT wajib mengikuti ketentuan yang ada dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (Perkaban)Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Dapat ditegaskan bahwa perkaban tersebut hanya berlaku untuk Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus. Sementara itu pengertian dari Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya (Pasal 1 angka 1 UU 2/2014) lalu PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Pasal 1 angka 1 PP 24/2016). Kata kunci: Surat kuasa membebankan hak tanggungan, notaris, ppat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...