Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung terciptanya kegiatan belajar dan mengajar. Baik dalam pembelajaran di dalam kelas maupun di luar kelas. Kelalaian guru dalam melakukan pengawasaan terhadap siswa yang dimana siswa berada diluar pantauan guru sehingga murid meninggal dunia diakibatkan tenggelam. Pada saat latihan berenang dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 68/Pid.B/2017/PN Jakarta Barat menyatakan Ronaldo Laturete SPd tidak terbukti secara sah melakukan kelalaian dalam tingkat pertama. Namun pada Jaksa Penuntut umum melakukan kasasi dalam Putusan Nomor 767/K/Pid/2018 Tingkat Kasasi menyatakan Ronaldo Latuarte dinyatakan bersalah bahwa Ronaldo Latuarte telah melakukan perbuatan tindak Pidana atas dasar Kelalaian. Bentuk-bentuk kealpaan (Culpa) pada umumnya kealpaan (culpa) dibedakan atas Kealpaan dengan kesadaran (Bewuste Schuld, Kealpaan tanpa kesadaaran (Onbewuste Schuld), Sengaja atau kesengajaan adalah unsur kedua bersifat subjektif untuk menentukan dapat atau tidaknya seseorang dibebani pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana dilakukan. Istilah lain perkataan kesengajaan adalah Opzet didalam KUHP juga telah tidak memberikan penjelasaaan mengenai apa yang di maksud dengan Opzet. Pada Putusan Tingkat Pertama Putusan sudah memiliki rasa keadilan yang dimana Lattuarte Spd dinyatakan tidak bersalah yang dimana hakim telah menerapkan hukum progresif yang dimana unsur kelalaian tidak terpenuhi oleh dalam delik pidana namun pada tingkat Kasasi Latuarte di hukum 9 Bulan Penjara yang dimana Lattuarte dinyatakan bersalah telah melakukan kelalaian yang berakibat meninggalnya seseorang murid.
Copyrights © 2022