Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 3, No 2 (2023)

Proses Penyelesaian Sengketa Hak Tanah Ulayat Melalui Mediasi (Studi Di Kantor Pertanahan Kota Medan)

Zulhelmi, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2023

Abstract

Mediasi adalah proses di mana pihak yang berselisih, dengan bantuan praktisi penyelesaian sengketa (mediator) mengidentifikasi masalah yang disengketakan, mengembangkan opsi, mempertimbangkan alternatif, dan bekerja untuk mencapai kesepakatan. Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang dapat digunakan oleh pihak-pihak di luar pengadilan. Lembaga ini memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengambil peran inisiatif menyelesaikan perselisihannya dengan didampingi pihak ketiga sebagai mediator. Penelitian ini merupakan studi yuridis empiris yang mengkaji kesesuaian regulasi tentang Mediasi dalam mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Masyarakat berpandangan bahwa sengketa atau konflik hanya bisa diselesaikan melalui jalur pengadilan (Litigasi), dan melupakan serta mengabaikan cara- cara penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi. Tata cara penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi 3 Metode-metode yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non litigasi yaitu Negoisasi, Mediasi dan Arbitrase, Mediasi berorientasi pada dua hal yaitu sebagai proses yang bertujuan serta berorientasi pada para pihak atau kepentingan. Kalau berorientasi pada hak, maka gambaran yang diberikan adalah hak apa kiranya yang didapat apabila sengketa dibawa kepengadilan orientasi ini sebenarnya tidak begitu disarankan karena tidak menyelesaikan masalah samapai ke akarrya. . Penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi oleh BPN perlu dilandasi dengan kewenangan-kewenangan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk masalah pertanahan, BPN bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa, karena tanah dikuasai oleh aspek hukum publik dan hukum privat, sehingga tidak semua sengketa tanah dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi, hanya sengketa tanah yang menjadi kewenangan penuh. diselesaikan melalui lembaga mediasi. , Kendala mediasi yang dalam proses Mediasi tidak harus menghasilkan kesepakatan dapat mengalami kebuntuan, hal ini dilakukan untuk membela kepentingan hak dan status kekuasaan para pihak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...