Tanah merupakan bagian terpenting bagi sumber daya manusia, terlebih dari itu tanah juga menjadi sumber kehidupan bagi manusia. Begitupun dengan tempat tinggal, tempat tinggal adalah kebutuhan primer manusia dan memang sangat penting baginya. Namun penguasaan atas tanah yang bukan miliknya dan menjadikan nya sebagai tempat tinggal bukan lah keputusan yang baik karna menurut Undang-Undang setiap tanah yang dimiliki harus melakukan pendaftaran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam hal ini sebagian dari masyarakat Desa Buluh Duri melakukan penguasaan tanah HGU milik PTPN III dengan mendirikan tempat tinggal atau pun menjadikan tanah tersebut sebagai lahan pertanian milik mereka. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa dasar atau asalan masyarakat atas penguasaan tanah HGU PTPN III adalah penuturan atau perkataan dari pimpinan terdahulu PTPN III Gunung Pamela pada zaman Belanda. Serta surat tanah sepihak yang di tanda tangani oleh toko masyarakat yang dituakan atau yang disegani di wilayah tersebut.Akibat hukum bagi masyarakat Desa Buluh Duri dalam menguasai tanah HGU adalah tidak terdaftar tanahnya di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan tidak ada pengakuan dari negara atas tanah tersebut. Jika tanah tersebut tidak terdaftar maka tidak dapat dilakukan jual beli atau pemindahan hak milik sebab tanah tersebut tidak dapat pengakuan dari negara. Upaya penyelesaian terhadap penguasaan tanah HGU oleh masyarakat Desa Buluh Duri upaya pertama secara mediasi antar perusahaan, manejemen perusahaan, dengan masyarakat mengenai transparasi atas batasan-batasan tanah HGU PTPN III Gunung Pamela. Kemudian mendorong pemerintah di atas yang memiliki wewenang atas data pertanahan yakni BPN untuk menyelesaiakan tentang batas-batas HGU agar tidak terjadi kembali masalah-masalah antar masyarakat yang tidak mengetahui secara jelas tentang batasan-batasan lahan tempat tinggal mereka. Kata kunci: Penguasaan tanah, hak guna usaha, masyarakat.
Copyrights © 2021