Tindak pidana korupsi yang semakin meningkat dan tidak terkendali akan membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional, tetapi juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. seperti salah satu kasus korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sus-tpk/2016/pt.sby. penelitian ini untuk mengetahui bagaimana bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sus-tpk/2016/pt.sby, bagaimana penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sus-tpk/2016/pt.sby, serta apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim menjatuhkan pidana terhadap pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sustpk/2016/pt.sby. berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk perbuatan pelaku korupsi dana rehabilitasi sarana pendidikan dalam putusan no. 22/pid.sustpk/2016/pt.sby merupakan perbuatan yang tergolong sebagai suatu perbuatan korupsi secara bersama-sama serta perbuatan terdakwa merupakan bentuk perbuatan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. penerapan unsur terhadap perbuatan pelaku yakni unsurnya adalah perbuatan yang murni merugikan keuangan negara serta perbuatan pelaku adalah perbuatan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahkan wewenangnya yang dilakukannya dengan cara melakukan pemerasan dan penyerobotan/penggelapan dan turut serta melakukan korupsi.
Copyrights © 2021