Aplikasi yang diciptakan untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjual produk barang atau jasanya tanpa modal yang besar kepada pembeli. Salah satunya adalah jual beli terhadap konsumen, menjual barang tanpa memiliki disebut dropshipping. Sistem jual beli secara dropshipping ini belum diketahui hukumnya dalam Islam sehingga dikhawatirkan menjadi syubhat. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan perbandingan hukum. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif. Sumber data penelitian ini adalah sumber data kewahyuan dan sumber hukum sekunder. Alat pengumpul data penelitian ini adalah studi dokumen. Untuk menganalisis data yang diperoleh maka digunakan analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian ini dipahami bahwa konsep sistem jual-beli secara dropshipping baik secara Islam dan aturan hukum perundang-undangan yang ada di Indonesia tidak jauh berbeda, hanya saja yang membedakan dropshipping secara Hukum Islam dalam jual-beli melakukan kesepakatan yang disebut akad atau sebuah perjanjian mengenai produk yang diperjual belikan. berbeda halnya dengan bentuk pengawasan aturan perundang-undnagan yang mana selain di awasi pemerintah juga diawasi oleh para pihak yang sudah bekerja sama untuk memantau kegiatan jual-beli dropshipping
Copyrights © 2023