Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 3 (2021)

Analisis Hukum Pidana Atas Perbuatan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Perseorangan (Analisis Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus/2019/Pt.Ptk)

Ihsan Habibi Siregar (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2021

Abstract

Di Indonesia dalam hal melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak boleh dilakukan oleh orang perseorangan melainkan hanya boleh melalui perusahaan yang berbadan hukum dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan. Hal ini guna perlindungan hukum bagi PMI dan menghindari terjadinya perdagangan orang di luar negeri. Namun, walaupun sudah ada batasan tidak bolehnya penempatan PMI dilakukan oleh perorangan, tetap saja ada perseorangan yang melakukannya. Salah satu contoh tindak pidana penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK. Akan tetapi dalam kronologis kasus dalam putusan tersebut terdakwa sebenarnya bukan dengan sengaja menempatkan orang lain sebagai pekerja migran, melainkan teman-teman si terdakwa yang hendak ikut terdakwa untuk bekerja di Malaysia. Untuk itu perlu ditelaah lebih lanjut mengenai pertimbangan hukum hakim sehingga memberikan sanksi pidana kepada terdakwa, termasuk menganalisis terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang dimaksud. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dasar legalitas penempatan PMI harus memenuhi syarat berusia minimal 18 tahun, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohan, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial; dan memiliki dokumen lengkap. Dokumen yang dimaksud sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, dan bagi perusahaan penempat pekerja harus memiliki SIP3MI, barulah dapat melakukan perjanjian kerja dengan calon PMI. Pertanggungjawaban pidana pelaku penempatan PMI yang dilakukan oleh perseorangan penerapannya sesuai Pasal 69 Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017, bagi pelaku dapat dikenai sanksi penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15.000.000.000. Analisis hukum Putusan Nomor: 17/PID.SUS/2019/PT.PTK walaupun putusan hakim telah tepat memberikan pidana kepada terdakwa, namun harusnya hukuman itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan pidana maksimal yang dapat dikenakan dan potensi kejahatan yang dapat terjadi dari perbuatan itu. Serta hakim harus lebih progresif untuk mengikutsertakan para saksi sebagai terdakwa yang ikut keluar negeri tanpa diperiksa pejabat imigrasi yang berwenang. Kata kunci: Pidana, pekerja migran, perseorangan, pengadilan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...