Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapatkan putusan disidang pengadilan. Penegakan hukum ini diharapkan mampu sebagai faktor penangkal terhadap merebaknya peredaran perdagangan narkotika.. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, untuk mengetahui penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun, dan untuk mengetahui kendala dalam penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa 1) Faktor-Faktor Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun antara lain faktor kepribadian (motif ingin tahu), faktor keluarga, faktor pergaulan, faktor ekonomi, dan faktor sosial/masyarakat. 2) Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun dilakukan dengan Upaya pre-emtif. 3) Kendala Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun adalah Anggaran Yang Dimiliki Dirasakan Kurang, Anggaran Yang Dimiliki Dirasakan Kurang, Masih Lemahnya Hukum Dalam Kehidupan Sehari-hari, Modus Operandi Baru, Jaringan Pengedar Psikotropika Terselubung, dan Rendahnya Partisipasi Masyarakat.
Copyrights © 2021