Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Kajian Hukum Waris Islam Terhadap Ahli Waris Beda Agama (Studi Putusan Nomor:1854/Pdt.G/2013/Pa.Plg)

Muhammad Audiva (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2021

Abstract

Hukum waris merupakan bagian dari sejarah hukum di Indonesia. Dikarenakan hal inilah dalam penerapannya, hukum waris dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu hukum waris Islam, hukum waris Perdata (Burgerlijke wetbook), dan hukum waris Adat. Dalam setiap peristiwa pewarisan yang dibagi dalam beberapa jenis ini terdapat sifat yang berbeda pula dalam pewarisannya. Hal ini dikarenakan masyarakat Indonesia yang pluralistik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa hukum waris dengan ahli waris dan pewaris yang berbeda agama dalam perspektif hukum waris Islam dan hukum waris Perdata. Jenis dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan kasus yang bersifat deskriptif serta menggunakan data kewahyuan dari al-qur’an/hadist dan data sekunder. Pengolahan datanya cenderung menggunakan analisis kualitatif dalam pemecahan masalah. Berdasarkan hasil penelitian, menyatakan bahwa dalam hal pembagian hak waris yang berbeda agama dengan pewaris ini dinyatakan tidak sah, hal ini dikarenakan adanya perbedaan agama yang dianut antara ahli waris dengan pewaris, sesuai dengan hukum waris Islam. Namun, apabila dilihat melalui hukum waris Perdata, apabila terdapat perbedaan agama yang dianut antara ahli waris dan pewaris merupakan bukan suatu penghalang bagi ahli waris tersebut untuk mendapatkan haknya. Hal ini dikarenakan dalam pewarisan perdata menganut asas “de naaste in het bloed, erft het goed”, yang artinya seseorang yang berdarah dekat dapat menerima warisan.Kata kunci: Hak Waris, Beda Agama, Komparatif Waris, Hukum Islam, Hukum Perdata

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...