Pengaturan hukum nasional terhadap penengelaman kapal asing yang melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Pasal 69 ayat (1) “kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum dibidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia” dan ayat (4) “Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan / atau pengawan perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup” .UNCLOS 1982 tidak mengatur tentang ketentuan hukum penenggelaman kapal asing. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa, 1)Kewenangan pemusnahan kapal Ikan asing yang digunakan dalam tindak pidana Illegal fishing adalah, Dinas Perikanan dan Keluautan, PolAir dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. 2)Mekanisme pemusnahan kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana illegal fishing di atur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. 3)Bentuk hambatan yang dihadapi anggota Dinas Perikanan dan Keluautan, PolAir dalam penangkapan kapal ikan asing yang melakukan tindak pidana ilegal Fishing ialah tidak mendukungnya keadaan cuacu sehingga membuat personil harus melakukan tindakan lain agar tidak mengakibatkan hal-hal yang takterduga.
Copyrights © 2023