Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Istri Atas Harta Dalam Perjanjian Kawin Akibat Perceraian (Studi Putusan Nomor 0467/ Pdt.G/2016/Pa.Sel)

Yuke Lezzia (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2021

Abstract

Sebelum melangsungkan perkawinan, maka ada banyak hal yang harus dipertimbangkan secara matang. Salah satunya ialah perjanjian kawin yang umumnya menyangkut pemisahan harta. Hanya sedikit masyarakat Indonesia yang menyadari pentingnya membuat perjanjian kawin secara tertulis. Padahal, perjanjian kawin penting sebenarnya untuk perlindungan hukum dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami kedudukan harta setelah terjadi nya perceraian dalam putusan Pengadilan Agama Selong nomor 0467/Pdt.G/2016/PA.Sel, untuk mengetahui analisis Putusan Pengadilan Agama Selong Nomor 0467/Pdt.G/2016/PA.Sel. dan untuk mengetahui dan memahami bentuk perlindungan hukum terhadap istri setelah terjadinya perceraian dengan adanya perjanjian kawin. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan harta kekeyaan suami isteri yang bercerai diatur secara tegas di dalam KUHPerdata, UU Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam. Hakim secara ex officio menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat mut’ah dan nafkah iddah dalam perkara. Hakim juga mencermati mengenai perjanjian kawin yang diajukan penggugat rekonvensi/istri terhadap harta kekayaan yang diatur dalam perjanjian kawin, dengan itu hakim menetapkan harta tersebut menjadi milik penggugat rekonvensi/istri. Seharusnya terhadap sengketa tentang kedudukan harta benda perkawinan hendaknya diselesaikan secara tuntas agar asas hak dan kedudukan seimbang antara suami dan istri dapat tercapai, untuk itu perlunya revisi UU Perkawinan khususnya Pasal 37 tentang pembagian harta benda perkawinan yang seimbang para pihak, terlebih pembuat Undang-undang seharusnya melakukan pembaharuan terhadap susbtansi perjanjian kawin, tidak hanya memuat perjanjian tentang harta benda saja, hendaknya dibuat aturan atau konsep tersendiri yang memuat secara tegas tentang perjanjian kawin dengan mempertimbangkan sisi kemanfatan. Perlindungan hukum terhadap istri setelah terjadinya perceraian dengan adanya perjanjian kawin secara garis besar sebenarnya sudah diakomodir dalam amar putusan majelis hakim dalam Putusan Nomor 0467/ Pdt.G/2016/PA.Sel.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Harta, Perjanjian Kawin, Perceraian 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...