Materai adalah materai tempel dan kertas materai yang dikeluarkan oleh pemerintah indonesia. Tujuan penggunaan materai berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai dalam bagian menimbang huruf (a) dana dalam masyarakat dalam upaya mancapai tujuan pembangunan nasional. Kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor 143/Pid.B/2020/PN LBB di wilayah Padang Kalumbuak Kecamatan Kuranji selasa (25 Agustus 2020). Penyidik berhasil menangkap pelaku pemalsuan materai dan brhasil mengamankan barang bukti. Pemalsuan materai merupakan perbuatan yang dilarang peraturan undang-undang dan dapat dijatuhkan hukum pidana karna terdapat unsur kesengajaan karena dengan sengaja dan sadar melakukannya walaupun tindakan tersebut sudah jelas salah dimata hukum. Bagaimana ketentuan hukum pidana tentang unsur pemalsuan materai, pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pemalsuan materai, dan analisis terhadap putusan Nomor 143/Pid.B/2020/PNLBB. Sifat penelitian menggunakan pendekatan penelitian hukum secara yuridis normatif atau doctrinal research, dimana penelitian hukum meletakkan hukum sebagai sistem norma yang meliputi: asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisis faktor penyebab pelaku melakukan pemalsuan materai. Memahami, menganalisis mengapa bisa lolos materai palsu di lingkungan masyarakat. Dan untuk melihat dan mengetahui analisis dari putusan Nomor 143/Pid.B/2020/PNLBB terkait pemalsuan materai. kebijakan hukum yang mendasari dari keputusan tersebut dan hukuman yang memberikan efek jera bagi pelaku pemalsuan Materai di tengah-tengah masyarakat. Kata Kunci: Pemalsuan materai, pertanggungjawaban pidana, dan putusan pengadilan
Copyrights © 2021