Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Implementasi Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Ptpn Iii Terhadap Penyaluran Dana Corporate Social Responsibility (Csr) Kepada Masyarakat (Study Ptpn Iii Sei Daun Dlab-1 Kec. Torgamba)

Asri Mariani (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2021

Abstract

Tanggung jawab sosial dan lingkungan (Corporate Social Responsibility: CSR) adalah merupakan suatu komitmen perusahaan sebagai bentuk rasa tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan yang ada di sekitarnya, dimanapun perusahaan itu berdiri. Dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 telah di atur mengeni tanggung jawab sosial perusahaan yang harus dilakukan oleh perusahaan untuk melaksanakan kewajiban perseroan terbatas tersebut, kegiatan tanggung jawab sosial harus di anggarkan dan di perhitungkan dalam lapaoran tahunan perseroan. perseroan perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial maka akan dikenakan sanksi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan PTPN III terhadap penyaluran dana CSR dan pengawasan pelaksanaan PTPN III terhadap dana CSR serta mencari tahu kendala dan upaya yang di hadapi perusahaan oleh PTPN III Sei Daun dalam melaksankan CSR. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa. 1) Pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan PTPN III terhadap penyaluran dana CSR yang dilakukan oleh perusahaan PTPN III Sei Daun jika dilihat dari penyaluran dana tanggung jawab sosial (CSR) perusahaan PTPN III telah merealisasikan dana CSR dan PKBL dalam bantuan sektor yang dapat di rasakan oleh para stakehoders stakeholders yang nantinya diharapkan dapat membangun corporate image yang baik dan positif dimata masyarakat terhadap PTPN III Sei Daun. 2) Pengawasan pelaksanaan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh PTPN III Sei Daun di terbagi atas 4 pengawasan yaitu: a. pengawasan Negara terhadap BUMN, b. pengawasan Dewan Komisaris, c. pengawasan masyarakat terhadap program CSR, d. satuan pengawas internal atau di singkat dengan SPI. 3) Upaya yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial yaitu Perusahaan tetap berupaya melaksanakan program CSR karena sudah di atur dalam Undang-undang Perseoan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan juga Peraturan Meneg. BUMN No. Per-02/MBU/04/2020 Kata kunci: Pengawasan, Pelaksanaan, penyaluran Dana CSR.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...