Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 3 (2021)

Kajian Hukum Putusan Nomor 1026 K/Pid/2016 Dengan Adanya Itikad Baik Mengembalikan Setelah Terjadinya Tindak Pidana Pencurian

Deni Tanaka (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2021

Abstract

Pelaku tindak pidana pencurian haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum hakim atas itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan, bagaimana akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian. Pertanggungjawaban pidana pelaku pencurian dengan itikad baik mengembalikan hasil kejahatan tetap dijatuhi hukuman  sebab Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana bagi terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan alasan pemaaf,  maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur perbuatan pidana sehingga terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dan terdakwa dijatuhi hukuma pidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Akibat hukum atas putusan hakim Nomor 1026 K/Pid/2016 tentang adanya itikad baik mengembalikan hasil tindak pidana pencurian adalah hakim menjatuhkan putusan yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 6 (enam) bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini menuntut terdakwa Yohanes Frengky alias Frengky dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara. Hakim menilai  dan mempertimbangkan hal yang meringankan terdakwa yaitu terdakwa telah melakukan permintaan maaf kepada korban dan  mengembalikan sepeda motor yang dicurinya. Kata Kunci : Analisis, itikad baik, pencurian.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...