Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah sudah mulai banyak terjadi di Indonesia dikarenakan adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi seseorang apabila ingin mencalonkan diri kepada Instansi tertentu untuk memperoleh kedudukan terutama pada Anggota Legislatif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji putusan Pengadilan Negeri Takalar (Nomor 2154 K/Pid.Sus/2019) yang dinilai, Mahkamah Agung keliru dalam memutuskan perkara pemalsuan ijazah tersebut. Sehingga adanya pengurangan pemberian hukuman kepada terdakwa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil penelitian ini, dipahami bahwa Pengaturan Hukum terhadap Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD termuat dalam Pasal 68 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 69 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263. Tetapi, Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD dalam kajian hukum pidana seharusnya membayar denda dan hukuman penjara sesuai dengan Pasal yang disebutkan di atas. Jika dilihat lagi, Akibat hukum Tindak Pidana Pemalsuan Ijazah dalam Proses Pencalonan Anggota DPRD dalam kasus ini menjatuhkan putusan dengan lamanya pidana hanya selama 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Kajian yuridis, putusan mahkamah agung, pemalsuan ijazah.
Copyrights © 2021