Perkawinan yang tidak dicatatkan, yang telah memenuhi semua rukun dan syarat yang telah ditetapkan dalam hukum fiqih (hukum Islam), namun tanpa pencatatan resmi di Instansi berwenang sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tuntutan pemenuhan hak-hak tersebut seringkali menimbulkan sengketa. Anak sebagai hasil dari suatu perkawinan merupakan bagian yang sangat penting kedudukannya dalam suatu keluarga menurut hukum perkawinan Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat, mengetahui kewajiban orang tua terhadap anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat dan konsekuensi yuridis berlakuya Permendagri Nomor 9 tahun 2016 dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Metode penelitian dilakukan yuridis normatif dengan pendekatan penelitian melalui peraturan perundang-undangan. Penelitian bersifat deskriptif. Sumber data dilakukan penelitian ini menggunakan dari hukum Islam, primer dan data sekunder. Analis data dalam penelitian hukum adalah analis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Status anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja. Hal ini membawa konsekuensi bahwa anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara hukum negara, anak tersebut tidak memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. anak yang dihasilkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan tidak memiliki hak mewaris atau harta peninggalan dari ayahnya. Hal tersebut bisa dihindari dengan cara ayahnya melakukan pengakuan terhadap anak tersebut, baik melalui pengakuan sukarela maupun pengakuan terpaksa. Kewajiban orang tua terhadap anak lahir dari perkawinan tidak tercatat sebagai perwujudan tanggungjawab terhadap anaknya untuk membiayai kehidupan sandang pangan dan pendidikan selama anak tersebut masih belum dewasa, sudah selayaknya memperoleh apa yang dibutuhkan selama waktu pertumbuhan sampai anak tersebut kawin atau mampu berdiri sendiri. Konsekuensi yuridis berlakuya Permendagri Nomor 9 tahun 2016 dikaitkan dengan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat merupakan anak akan tetap bersama ibunya walaupun anak di tetapkan belum sah dimata hukum. Akta kelahiran anak dicatat berdasarkan SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh pajabat yang berwenang. Pencatatan kelahiran dimintakan dokumen perkawinan kedua orang tuanya diminta bertanggung jawab atas anak yang dilahirkan tersebut dengan syarat membuat STPJM.Kata Kunci: Perlindungan hukum, anak, perkawinan tidak tercatat
Copyrights © 2022