Ketentuan mengenai perjanjian kredit dengan memambahkan pembebanan rumah apung sabagai objek agunan diatur di dalam KUHPerdata, UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, UU Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Perjanjian kredit yang dilakukan oleh lembaga keuangan bank mewajibkan untuk diadakannya jaminan sebagai syarat pencairan kredit dan meminimalkan adanya resiko kredit. Rumah apung yang merupakan rumah dengan konstruksi yang tidak melekat dengan tanah melainkan berpondasi dengan sistem pengapungan dan dapat berpindah pindah yang biasanya di sebabkan oleh faktor cuaca dan sumber daya ikan di daerah tersebut secara yuridis dapat dijadikan sebagai jaminan, yang selanjutnya akan diikat dengan lembaga jaminan fidusia dalam rangka meminimalkan resiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan utang piutang dengan pihak bank. Penelitian ini bertujuan agar mengetahui pengaturan hukum mengenai konstruksi rumah apung, lembaga jaminan apa yang bisa dipergunakan untuk mengikat rumah apung sebagai jaminan kredit, serta mengetahui prosedur pengajuan rumah apung yang dijadikan sebagai jaminan kredit. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif yang bersifat deksriptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan bukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian ini hasilnya adalah pengaturan mengenai konstruksi rumah apung hingga saat ini tidak ada yang mengatur secara eksplisit karena tidak adanya undang-undang yang mengatur tentang rumah apung.
Copyrights © 2021