Bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang harus dihadapi bangsa Indonesia hampir setiap tahun pada musim kemarau. Kebakaran yang terjadi tidak hanya pada lahan kering tetapi juga pada lahan basah (terutama lahan gambut). Namun tumpuan terhadap hutan sebagai sumber devisa negara serta pant-paru dunia semakin sulit diharapkan. Laju deforestasi hutan di Indonesia mencapai 1,6 sampai 2,1 juta ha per tahun dan tercatat sebagai negara ketiga tercepat didunia yang mengalami deforestasi. Demikian halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi tidak ada norma yang mengatur pencegahan kebakaran hutan dalam konteks pengusahaan hutan. Kebakaran di hutan lahan gambut jauh lebih sulit untuk ditangani dibandingkan dengan kebakaran yang terjadi di hutan tanah mineral/dataran tinggi. Hal demikian disebabkan oleh penyebaran api yang tidak hanya terjadi pada vegetasi di atas gambut tapi juga terjadi di dalam lapisan tanah gambut yang sulit diketahui penyebarannya. Penelitian ini hasilnya adalah sebagai berikut, Kebakaran hutan tersebut tersebut juga diakibatkan oleh adanya faktor penunjang lain, yaitu perilaku masyarakat yang berubah dan akibat kebijaksanaan pemerintah. Perilaku masyarakat yang berubah ini sangat berhubungan dengan tidak berfungsi aturan yang ada, yaitu menguntungkan pengusaha tetapi merugikan masyarakat sehingga sering menimbulkan masalah atau konflik. Dalam menghadapi kondisi yang senyatanya dan seharusnya tersebut, kehadiran UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan pedoman mengenai apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dilakukan terhadap lingkungan hidup di Indonesia saat ini.
Copyrights © 2023