Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 4 (2022)

Kekuatan Keterangan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perkosaan Terhadap Wanita Penderita Down Syndrome (Analisis Putusan No. 17/Pid.B/2017/Pn. Snt)

Rini Hardianti (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2022

Abstract

Pentingnya Keterangan Ahli dalam hal pembuktian sebuah perkara pidana melanggar kesusilaan atau tindak pidana pencabulan, serta bisa dikatakan dalam bidang ini tidak banyak aparat hukum yang berkompeten. Keterangan Ahli diperlukan mulai pada tahap penyidikan sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h jo Pasal 120 ayat (1) KUHAP sampai pemeriksaan dalam sidang sesuai Pasal 180 ayat (1) KUHAP. Keterangan Ahli merupakan sebuah titik terang bagi proses pembuktian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum keterangan ahli bahasa isyarat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita penderita down syndrome, untuk mengetahui kekuatan pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita penderita down syndrome, dan untuk mengetahui analisis putusan No. 17/Pid.B/2017/Pn. Snt terkait pembuktian keterangan ahli bahasa isyarat dalam pembuktian tindak pidana perkosaan terhadap wanita penderita down syndrome. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Landasan hukum ahli sebagai alat bukti terdapat dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) huruf b. Berbagai macam alat bukti dijelaskan didalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) alat bukti yang sah ialah: (a) Keterangan saksi; (b) Keterangan ahli; (c) Surat; (d) Petunjuk; dan (d) Keterangan terdakwa. KUHAP hanya memberikan penjelasan bahwa orang yang akan memberikan keterangan haruslah orang yang memiliki keahlian khusus. KUHAP tidak memberikan aturan secara jelas terkait dengan ukuran keahlian yang harus dimiliki oleh ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan. Meskipun demikian ketika ahli itu dihadirkan dipersidangan hakim memiliki penilaian tersediri agar seorang itu bisa dikatakan sebagai ahli. Ukuran atau parameter keahlian yang harus dimiki ahli itu terdiri dari dua bentuk. Serta Analisis Putusan No. 17/Pid.B/2017/Pn. Snt Terkait Pembuktian Keterangan Ahli Bahasa Isyarat Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Wanita Penderita Down Syndrome terbukti secara  sah  dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Persetubuhan di luar perkawinan dengan  seorang  wanita  yang  diketahuinya  dalam  keadaan  tidak  berdaya”.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...