Dalam hukum pidana, suatu perbuatan yang telah terbukti bersalah belum tentu dapat dipidana, hal ini dikenal adanya alasan penghapusan pidana yang secara umum dapat dijumpai dalam buku I pada Bab III KUHP. Salah satu alasan penghapusan pidana yaitu pembelaan terpaksa yang melampaui batas / Noodweer Exces termuat di dalam Pasal 49 ayat 2 KUHP. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kriteria pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces dan mengetahui kajian hukum pidana terhadap perbuatan pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces serta pertanggungjawaban pidana terhadap pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces. Berdasarkan hasil penelitian terdapat pada Pasal 49 ayat 2 (KUHP) yaitu apabila seseorang melakukan suatu pembelaan yang melampaui batas atas suatu serangan dalam keadaan terguncang jiwanya akibat serangan yang melawan hukum. Dalam keadaan ini serangan balasan yang melampaui batas tadi tetap melawan hukum tetapi pelaku tidak dipidana karena ada alasan pemaaf. Dalam putusan ini majelis hakim memutuskan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi tidak dapat dijatuhi pidana oleh karena didasarkan pada pembelaan terpaksa yang melampaui batas/ Noodweer Exces serta melepaskan terdakwa dari segala tuntutan (onslag Van Alie Rechtsvervolging).Kata Kunci: Hukum Pidana, Pembelaan Terpaksa, Melampaui Batas
Copyrights © 2021