BWI mempunyai kedudukan strategis sebagai salah satu alat kelengkapan ataupun instansi/lembaga yang dibentuk oleh Negara. Melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Pemerintah mengamanatkan BWI untuk mengurusi persoalan wakaf sekaligus memberikan wewenang dalam pembentukan Badan Kenaziran Wakaf. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme pengangkatan Badan Kenaziran Harta Wakaf, mengetahui hubungan Badan Wakaf Indonesia dengan Badan Kenaziran wakaf dalam pengelolaan harta benda wakaf serta untuk mengetahui kedudukan hukum Badan Wakaf Indonesia dalam menentukan Badan Kenaziran Wakaf. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer yaitu melakukan wawancara kepada kepada Bapak Syariful Mahya Bandar, selaku Ketua Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dan juga menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa mekanisme pengangkatan Badan Kenaziran Harta Wakaf, awalnya nazhir ditunjuk oleh wakif, nazhir didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui KUA setempat, apabila tidak terdapat KUA setempat, pendaftaran Nazhir dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota, BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir, akhirnya setelah BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir, barulah dapat dibuatkan akta ikrar wakaf dari pewakif kepada nazhir. Kata kunci: BWI, badan kenaziran, harta benda wakaf.
Copyrights © 2021