Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 3 (2022)

Perbuatan Pidana Mengakses Tanpa Hak Ke Sistem Elektronik Orang Lain Menurut Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Lani Zihan Ayustin (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
02 May 2022

Abstract

Pada awalnya hacking tidak selalu berkonotasi negatif, karena sebenarnya tujuan hacking adalah untuk mengetahui system keamanan milik orang tertentu dan memberi tahu celahnya. Tetapi dalam perkembangannya di masyarakat hacking di nilai dan di anggap kata yang mewakili sebuah kejahatan dunia maya, dan pada kenyataanya memang hacking dilakukan tanpa izin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk mengakses ke sistem elektronik orang lain, untuk mengetahui perbuatan pidana mengakses tanpa hak ke sistem elektronik orang lain, dan untuk mengetahui ketentuan hukum pidana dalam mengakses tanpa hak ke sistem elektronik orang lain. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Defacing menurut UU ITE merupakan perbuatan dilarang yang telah diatur pada Pasal 30 dalam hal illegal acces dan pada Pasal 32 ayat (1) dalam hal data interference mengingat langkah awal dalam defacing adalah melakukan hacking kemudian memodifikasi dari website tersebut. Defacing merupakan salah satu bentuk cybercrime. Hakim diberi keleluasaan untuk menetapkan atau memutuskan seberapa lama sanksi pidana penjara itu diberikan kepada si pelaku, harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Serta Pertanggungjawaban pidana pada subjek hukum atau pelaku defacing adalah enam belas tahun pada hukum pidana Indonesia. Dasar hukum dalam hukum pidana Indonesia untuk defacing sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 30 dan Pasal 32 ayat (1). Sanksi hukum defacing di Indonesia sudah jelas diatur pada Pasal 46 dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...