Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Analisis Hukum Perjanjian Titip Jual Dalam Asas Kebebasan Berkontrak

Amelia Syafira Pariduri (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
14 Dec 2021

Abstract

Pesatnya perkembangan zaman, khususnya dibidang perekonomian, perdagangan dan bisnis menuntut adanya sebuah pembaharuan hukum demi melindungi masyarakat dalam kegiatan lalu lintas di bidang perekonomian. Bukti dari kedinamisan tersebut adalah munculnya berbagai jenis perjanjian yang sebelumnya tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata. Salah satunya adalah perjanjanjian titip jual, dengan landasan asas kebebasan berkontrak menjadi sebuah legalitas bagi masyarakat yang ingin membuat perjanjian diluar dari KUH Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih lanjut mengenai perjanjian titip jual dalam perspektif asas kebebasan bekontrak dari segi hukum perjanjian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatife atau yang disebut dengan penelitian hukum normatife yakni penelitian terhadap bahan bahan kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa legalitas yang melandasi timbulnya perjanjian titip jual adalah Pasal 1319 KUH Perdata. Perjanjian titip jual dikategorikan sebagai perjanjian tidak bernama (innominate) dan berdasarkan substansinya, perjanjian tersebut terdiri atas pemberian kuasa, penitipan barang dan jual beli sehingga tergolong kedalam perjanjian campuran. Ditinjau dari segi asas kebebasan berkontrak maka perjanjian titip jual diperbolehkan, namun kebebasan tersebut bersifat tidak mutlak, dalam perjanjian tersebut kebebasan berkontak diberikan dengan batasan-batasan yang harus sejalan dengan aturan hukum perjanjian yang lain, yakniPasal1320, 1335, 1337, 1338, 1339, 1347 KUHPerdata.Kata kunci: Perjanjian, Titip Jual, Kebebasan Berkontrak

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...