Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Perlindungan Sertifikat Halal Terhadap Produk Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Tinjau Dari Uu Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal ( Studi Di Lppom Sumut)

Sri Faun Maharany (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2021

Abstract

Jaminan Produk Halal adalah bagian dari kewajiban negara untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya agar merasa aman, nyaman dan terhindar dari kesalahan atau kekeliruan dalam mengonsumsi dan/atau menggunakan makanan, minuman, obat-obatan, serta kosmetik. Kehalalan suatu produk merupakan perintah agama yang harus dijalankan dan dilaksanakan oleh setiap pemeluk agama Islam yang dari perspektif bisnis, adalah pangan pasar tersebar di Indonesia. Sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan makanan, berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI dan diberikan label “Halal” pada produk tersebut. Dan untuk pencantuman label halal pada suatu produk diberikan oleh Badan Pengawasan Obat dan makanan.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bertujuan menumbuh kembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan. Hal ini mengandung makna, bahwa Usaha Mikro, Kecil dan Menengah merupakan alat perjuangan nasional untuk menumbuhkan dan membangun perekonomian nasional dengan melibatkan sebanyak mungkin pelaku ekonomi berdasarkan potensi yang dimiliki atas dasar keadilan bagi semua pemangku kepentingan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa jaminan halal pada produk itu sangat penting bagi pelaku usaha untuk memberikan kenyamanan dan keamaan bagi konsumen dan label halal ini juga dapat memberika kesejahteraan ekonomi karena banyak masyarakat atau konsumen lebih memilih makanan yang sudah meiliki label halal. Untuk mendapatkan label halal ini juga tidak terlalu ribet, asalkan kita memenuhi persyaratakn yang telah ditentukan oleh lembaga pengkajian pangan, obat-obatan dan makanan. Dan untuk dana yang dikeluarkan oleh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal yang selalu dikhawatirkan oleh pelaku usaha ada keringan yang diberikan oleh pemerintah dan dari Lembaga Pangan, obat-obatan dan makanan juga memberikan subsidi kepada pelaku usaha untukmeringankan.Kata Kunci: Jaminan Produk Halal, Sertifikat Halal, UMKM

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...