Fenomena pengedaran dan tindakan pemakaian narkoba telah merambah segenap lapisan masyarakat, baik dilakukan orang dewasa dan anak-anak telah masuk dalam kehidupan masyarakat dan tidak terkecuali di dalam penjara atau lembaga pemasyarakatan. Instansi penegak hukum yang terlibat dalam penggunaan dan pengedaran narkoba salah satunya adalah di dalam Lembaga Pemsyarakatan (selanjutnya disebut Lapas) dan Rumah Tahanan (selanjutnya disebut Rutan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan), untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran narkoba, untuk mengetahui hambatan dan upaya menangani peredaran narkoba oleh sipir.Pengaturan penangangan terhadap sipir yang mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) baik di dalam undang-undang yang khusus mengatur narkotika maupun undang-undang tentang pemasyarakatan tidak mengatur secara khusus sanksi maupun ketentuan pidana bagi petugas Rutan yang terduga terlibat peredaran gelap di Rutan. Oknum pegawai lapasan yang melakukan tindak pidana narkoba di dalam Rutan dilakukan pemeriksaan secara pidana di pengadilan dengan menggunakan ketentuan pidana dalam UU Narkotika. Pegawai Rutan yang melakukan tindak pidana narkotiak akan dilakukan penegakan hukum selainitu akan diberikan sanksi displin yang merupakan aturan yang berlaku secara intern. Anggota ptugas Sipir yang melakukan peredaran narkoba mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya dan jika terbukti melakukannya maka akan diberikan sanksi dibebaskan tugaskan dan dimasukan dalam penjara. Hambatan menangani peredaran narkoba oleh sipir adalah kurangnya sarana dan prasarana seperti tidak tersedianya alat deteksi membuat sistem pengawasan dan keamanan di dalam Rutan menjadi kurang maksimal Kualitas dan mutu SDM Sipir Rutan, Sipir Penjara Rutan Kelas I Medan tidak sebanding dengan tahanan di dalam Rutan melebehi kapasitas Rutan.
Copyrights © 2021