Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 3 (2021)

Analisi Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)

Imelia Sintia (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
16 Nov 2021

Abstract

Teknologi informasi dan komunikasi yang mengalami perkembangan turut membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah muncul kejahatan dengan bentuk dan modus yang lebih modern, seperti penyalahgunaan internet dan media sosial untuk menjadi sarana pornografi balas dendam (revenge porn) yang banyak menyerang sekaligus paling banyak merugikan perempuan. Tujuan penelitian ini yaitu: pertama, untuk mengetahui bentuk-bentuk tindakan pornografi balas dendam (revenge porn). Kedua, untuk mengetahui upaya perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn). Ketiga, untuk mengetahui kendala dalam perlindungan perempuan sebagai korban pornografi balas dendam (revenge porn). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa bentuk-bentuk tindakan dalam pornografi balas dendam (revenge porn) berupa memproduksi konten intim dengan cara merekam dan membuat tanpa izin, meretas atau mengambil konten intim, memanipulasi atau membuat konten menyerupai seseorang; dilakukan dengan tindakan pengancaman dengan cara ancaman menyebarkan melalui pesan atau aplikasi media sosial sebagai tindakan untuk memaksa korban melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, ancaman dengan membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang, meremehkan, yang dimaksudkan mencoreng reputasi korban; dan melakukan penyebaran konten intim dengan mengunggah ke akun media sosial, website dan platform online. Upaya perlindungan hukum terhadap perempuan korban diberikan negara atau pemerintah maupun berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat baik secara preventif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pornografi balas dendam (revenge porn) melalui Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta berbagai penyuluhan dan sosialisasi tentang pornografi balas dendam (revenge porn).                                             Kata Kunci: Perlindungan hukum, perempuan korban, pornografi balas dendam (revenge porn) 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...