Kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa dikaitkan dengan upaya percepatan pembangunna desa adalah sebagai mitra dari kepala desa, jadi setiap usulan-usulan dari masyarakat desa ditampung oleh BPD, setelah itu di musyawarahkan untuk menumukan hasil yang diinginkan oleh masyarakat desa dengan persetujuan dari BPD yang menyetujuinya dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa, kemudian Kepala Desa/Pemerintahan Desa yang merancang pembangunan desa serta melaksanakan pembangunan desa tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa BPD sangat berperan penting di wilayah perdesaan. Selain itu BPD juga berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. disinilah peranan BPD optimalkan keberadaan BPD benar-benar menjadi wakil masyarakat sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat. Optimalisasi menjadi suatu hal keharusan yang perlu dilaksanakan dalam upaya percepatan pembangunan desa oleh para anggota BPD, sebagaimana yang telah termuat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa benar-benar terlaksana secara optimal dan membawa dampak positif terhadap masyarakat, dalam upaya percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat. Untuk mengoptimalkannya antara BPD dengan Kepala Desa/Pemerintahan Desa saling bersinergi atau saling berkerjasama tanpa adanya perbedaan, karena dengan adanya perbedaan akan jelas menghambat percepatan pembangunan desa Tanah Rakyat.Kata kunci: Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintahan, Desa.
Copyrights © 2022