Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 6 (2022)

Pertanggungjawaban Pidana Pemerasan Dengan Menista Perspektif Hukum Islam Dan KUHP Putusan Nomor 73/Pid.B/2018/Pn Liw

Ningsih, Septia (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2022

Abstract

Tindak pidana pemerasan dapat dilakukan oleh siapa saja termasuk pelakunya berprofesi sebagai wartawan. Modus yang biasanya dilakukan yakni pelaku wartawan tidak akan memberitakan kasus korban dengan catatan korban bersedia membayar sejumlah uang yang dimintanya. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana modus operandi dan faktor terjadinya tindak pidana pemerasan dengan menista dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN.Liw, bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemerasan dengan menista menurut hukum Islam dan KUHP, bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN. Liw dalam perspektif hukum Islam dan KUHP. Penulisan skripsi ini menggunakan metode telaah pustaka (library research) untuk mentelaah data-data sekunder dengan melakukan analisis kasus putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN.Liw. Jenis data penelitian ini adalah data sekunder. Bahan hukum primer dan sekunder disusun secara sistematis dan dianalisis secara kualitatif. Modus operandi dan faktor terjadinya tindak pidana pemerasan dengan menista dalam putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN. Liw adalah mempermasalahkan pekerjaan penanaman tembakau oleh kelompok tani dengan mengancam akan melaporkan hal ini ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan memuatnya di berita koran serta meminta agar korban memberikan uang sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah). Pertanggungjawaban pidana pelaku pemerasan dengan menista dalam Putusan Nomor 73/Pid.B/2018/PN. Liw adalah terdakwa dijtauhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan karena memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 369 ayat (1) KUHP jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sedangkan menurut hukum Islam kejahatan yang mengganggu ketentraman umum serta tindakan melawan perundang-undangan menurut para fukaha dikategorikan dalam hukum pidana hirabah sehingga sanksi yang ditetapkan pada terdakwa adalah hukuman potong tangan dan kaki sesuai dengan ketentuan surah Al-Maidah ayat 33. Pertimbangan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan sedangkan dalam perspektif hukum Islam.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...