Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 1, No 4 (2021)

Pertanggungjawaban Pidana Pengelola Yayasan Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus Sekolah (Studi Di Yayasan Pendidikan Budi Utomo Cikampak Labuhan Batu Selatan)

Yulia Martha Prayudati (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
26 Dec 2021

Abstract

Dana Alokasi Khusus adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mandanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Program yang menjadi prioritas nasional yang dimuat dalam Program Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Akuntabilitas penyelenggaraan program bantuan social Dana Alokasi Khusus pertanggungjawabannya secara mutlak adalah tanggungjawab organisasi penerima dana. Dana yang telah diterima, pemanfaatannya menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada pihak penerima dana, dan apabila terjadi penyelewengan atau sebagainya maka itu akan menjadi menjadi tanggung jawab penerima dana. Hal-hal dimana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana ini sekalipun merumuskan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan korporasi, tetapi ini juga membatasi pertanggung jawaban pidana terhadap pengurus korporasi yang bersalah, hal ini karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana hanya menganut pertanggung jawaban orang-perorangan saja.Kata Kunci: Dana Alokasi Khusus, Pertanggungjawaban, Yayasan

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...