Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
Vol 2, No 3 (2022)

Tinjauan Hukum Pidana Atas Pencemaran Nama Baik Terhadap Pejabat Pemerintah Yang Dilakukan Dalam Demonstrasi Mengatasnamakan Lembaga (Studi Putusan No.11/Pid/2019/Pt.Tjk)

Nur Afifah Suwandini Tanjung (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
13 Apr 2022

Abstract

Penyampaian pendapat yang disuarakan di muka umum terhadap pejabat pemerintah haruslah sesuai dengan etika dan sopan santun yang tidak mencederai hak orang lain yang merupakan subjek pribadi. Sebab penyampaian pendapat yang menyinggung hak pribadi seseorang termasuk dalam perbuatan pidana yang menyerang kehormatan orang lain atau dapat juga disebut sebagai perbuatan tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan pendekatan perundang-undangan, dengan sifat yang digunakan adalah deskriptif, dengan menggunakan data kewahyuan dari al-quran/hadits dan data sekunder. Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga, modus pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga, serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah yang dilakukan dalam demonstrasi mengatasnamakan lembaga (Studi Putusan No.l1/Pid/2019/PT.Tjk). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pengaturan hukum tentang pencemaran nama baik terhadap pejabat pemerintah tertuang dalam Pasal 207 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Modus pencemaran nama baik, dimana para pelaku melakukan dengan cara melakukannya pada saat demonstrasi berlangsung, dengan menujukan pencemaran tersebut kepada diri pribadi pejabat pemerintah daerah, serta para pelaku melakukannya dengan mengatasnamakan lembaga agar pihak kepolisian tidak menyadari bahwa para pelaku mencemarkan nama baik pejabat pemerintah tersebut. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku dimana Majelis Hakim baik pada tingkat pertama dan pada tingkat kedua menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap para pelaku, akan saja yang menjadi perbedaanya terletak pada beratnya ancaman pemidanaan yang dijatuhkan, dimana majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan putusan kepada para pelaku dengan pidana penjara selama 6 bulan, akan tetapi pada tingkat kedua, majelis hakim mempertimbangkan lamanya pidana penjara menjadi 5 bulan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jimhum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, ...